Tuntut Izin Usaha Karaoke Aloha Dicabut, Warga Datangi Satpol PP Sukoharjo

- 17 Mei 2022, 23:56 WIB
Warga mendatangi Satpol PP Sukoharjo menuntut pencabutan izin karaoke Aloha
Warga mendatangi Satpol PP Sukoharjo menuntut pencabutan izin karaoke Aloha /WNC / Nanang Sapto Nugroho

"Izin Aloha sudah dicabut oleh DPMPTSP Sukoharjo dan sempat tutup beberapa waktu. Namun rupanya mereka mengajukan izin kembali melalui OSS (Online System Single) ke pemerintah pusat," ungkapnya.

Atas terbitnya izin dari pemerintah pusat tersebut, maka Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional Aloha.

Baca Juga: Tertemper KRD Bathara Kresna dari Wonogiri, Mobil Warga Sukoharjo Ringsek Terseret Puluhan Meter

"Secara aturan yang berhak mencabut izin adalah yang menerbitkan, dalam hal ini, ya dari pemerintah pusat. Kami sudah melakukan upaya berkirim surat ke pusat sampai tiga kali, namun belum ada jawaban," ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti atas tuntutan warga tersebut, dijadwalkan akan digelar rapat internal lintas dinas membahas proses pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) Aloha.

"Bila memang diperlukan, kami akan menyampaikan persoalan ini secara langsung ke pemerintah pusat. Tinggal besuk menunggu hasil keputusan dari rapat seperti apa," pungkasnya.***

 

 

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

x