WNC - KARANGANYAR - Warga Kabupaten Karanganyar ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pengoplosan LPG bersubsidi.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, mengatakan tersangka berinisial SR (45) dari bisnis ilegal ini ia mampu meraup keuntungan mencapai Rp40 juta per bulan.
Dari penangkapan tersangka SR, pihaknya menemukan barang bukti berupa regulatoe ya g sudah dimodifikasi dan ratusan tabung LPG berbagai ukuran.
Dalam sehari, pelaku bisa memindahkan isi 100 hingga 200 tabung LPG 3 kg ke 25 hingga 55 tabung ukuran 5,5 dan 12 kg.
Baca Juga: Menyusul Tewasnya 8 Santri dalam Musibah Kebakaran, Kegiatan Pesantren di Karawang Dihentikan
"Modusnya memindahkan isi dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 dan 12 kg, kemudian dijual lebih murah dari harga pasar," katanya, dikutip WNC dari Antara.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia belajar tehnik mengoplos isi tabung LPG dari laman YouTube.
Penjualan tabung hasil oplosan dilakukan di dua wilayah di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo. Aksinya sudah berjalan sejak Oktober 2021.