Kabupaten Sukoharjo Jadi Lokasi Penjualan Oplosan LPG Bersubsidi, dilakukan Warga Karanganyar, Omset Rp40 Juta

- 22 Februari 2022, 20:53 WIB
Ilustrasi. Seorang warga Kabupaten Karanganyar ditangkap terkait pengoplosan LPG bersubsidi.
Ilustrasi. Seorang warga Kabupaten Karanganyar ditangkap terkait pengoplosan LPG bersubsidi. /Foto : PikiranRakyat.com/



WNC - KARANGANYAR - Warga Kabupaten Karanganyar ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti melakukan pengoplosan LPG bersubsidi.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, mengatakan tersangka berinisial SR (45) dari bisnis ilegal ini ia mampu meraup keuntungan mencapai Rp40 juta per bulan.

Dari penangkapan tersangka SR, pihaknya menemukan barang bukti berupa regulatoe ya g sudah dimodifikasi dan ratusan tabung LPG berbagai ukuran.

Dalam sehari, pelaku bisa memindahkan isi 100 hingga 200 tabung LPG 3 kg ke 25 hingga 55 tabung ukuran 5,5 dan 12 kg.

Baca Juga: Menyusul Tewasnya 8 Santri dalam Musibah Kebakaran, Kegiatan Pesantren di Karawang Dihentikan

"Modusnya memindahkan isi dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 dan 12 kg, kemudian dijual lebih murah dari harga pasar," katanya, dikutip WNC dari Antara.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia belajar tehnik mengoplos isi tabung LPG dari laman YouTube.

Penjualan tabung hasil oplosan dilakukan di dua wilayah di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo. Aksinya sudah berjalan sejak Oktober 2021.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Filler Payudara Ilegal Diamankan di kawasan Tangerang, Polisi Masih Kumpulkan Bukti-bukti

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x