Selain itu, pelaku selalu berpindah tempat produksi hal ini dilakukan menyulitkan pelacakan terhadap praktik ilegal yang dilakukannya tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Kepada masyarakat, Kapolda mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan praktik ilegal tentang peredaran bahan kebutuhan pokok di pasaran. ***