Penjual Minuman Keras Oplosan jadi Tersangka, 9 Nyawa Melayang setelah Menenggak Alkohol Buatannya

- 7 Februari 2022, 21:38 WIB
Ilustrasi. Sembilan orang meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan, penjual miras oplosan ditetapkan menjadi tersangka.
Ilustrasi. Sembilan orang meninggal dunia setelah menenggak minuman keras oplosan, penjual miras oplosan ditetapkan menjadi tersangka. /Foto : Pixabay / MichaelGaida/

WNC - JEPARA - Penjual minuman keras oplosan, yang menewaskan 9 warga dalam pesta miras terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin, 7 Februari 2022.

Penjual minuman keras oplosan bernama Prawiharjo (38) memiliki warung angkringan yang digunakan untuk pesta miras.

Sementara bisnis usaha menjual.minuman keras oplosan dijual seharga Rp30 ribu sudah berjalan selama 6 bulan.

Baca Juga: Cegah Kerumunan Warga, Polda Metro Jaya Berlakukan Crowd Free Night

Peristiwa nahas tersebut bermulaketika 20 an orang datang ke angkringan pelaku untuk pesta minuman keras. Sembilan di antaranya meninggal dunia.

Kasus minuman keras berawal ketika pada 29 Januari 2022 sekira pukul 12.00 WIB di warung angkringan 2 jiwo milik tersangka didatangi 20-an pemuda.

Mereka datang secara berangsur-angsur dan membeli minuman keras oplosan sambil asyik nongkrong di warung angkringan.

Baca Juga: Lebanon Kembalikan Ratusan Artefak Bangsa Sumeria ke Irak

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x