Berkas Perkara Kasus Diklatsar Menwa UNS Dinyatakan P21, Polresta limpahkan 2 tersangka ke Kejaksaan

- 3 Januari 2022, 22:39 WIB
Kedua tersangka kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS dengan dikawal oleh polisi saat akan dikirim ke JPU Kejari di Mapolresta Surakarta, Senin (03/01/2022).
Kedua tersangka kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS dengan dikawal oleh polisi saat akan dikirim ke JPU Kejari di Mapolresta Surakarta, Senin (03/01/2022). /Bambang Dwi Marwoto./ANTARA/

Diketahui, korban melakukan kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 pada tanggal 23 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Korban mengalami pemukulan dari pelatih dengan cara dipopor dengan senjata replika laras panjang di bagian helmnya dan dipukul dengan menggunakan matras.

Penyidik Polresta Surakarta juga menimbangan senjata replika laras panjang yang digunakan memukul korban, dengan berat 3.606,88 gram dan helm dengan berat 1.170,76 gram sehingga diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Kasus Florona Muncul di Israel, Gabungan Flu dan Covid-19 yang Menyerang Bersamaan

Kronologis perkembangan penyidikan Polresta Surakarta pertama telah mengirim berkas tahap satu kepada JPU Kejari Surakarta, tanggal 30 November 2021, tetapi dikembalikan JPU untuk dilengkapi.

Selanjutnya, penyidik Satreskrim Poltresta Surakarta  melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada JPU, pada tanggal 22 Desember 2021.

Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta kemudian menerima surat dari Kepala Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap (P21), pada tanggal 28 Desember 2021.

 Baca Juga: Spider - Man : No Way Home Menjadi Film Pertama di Era Pandemi Berhasil Tembus Hingga 1 Miliar Dolar AS

"Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta, Senin ini, mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan didaftarkan proses pengadian di PN setempat," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x