WNC - SOLO – Tim penyidik Polresta Surakarta melimpahkan kembali berkas perkara kasus tindak pidana penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS ke Kejaksaan, Senin 3 Januari 2022.
Dalam pelimpahan berkas tahap kedua tersebut, penyidik menyertakan sejumlah barang bukti dan sudah dinyatakan lengkap (P21).
Mahasiswa Gilang Endy Saputra (21) diketahui meninggal saat mengikuti Diklatsar. Polisi kemudian menetapkan dua tersangka, Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan, dan Kepaa Provos Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kedunya melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban (Gillang) meninggal dunia.
Baca Juga: Gerombolan Pemuda Mabuk Serang Anggota TNI dan Polri yang Bertugas Mengamankan Malam Tahun Baru
Kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta sendiri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan 26 saksi dan meminta keterangan dari ahli forensik serta ahli pidana.
Dilansir WNC melalui Antara, berdasarkan hasil otopsi dan gelar perkara 5 November 2021, penyidik menetapkan dua tersangka atas tindak pidana tersebut yakni Fauzal dan Nanang.