Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi menambahkan, pelaku pengeroyokan pada laporan tersebut terdiri dari tiga orang.
Dia menjelaskan dua di antaranya anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri, dan satu sipil, ketiganya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.
"Korban usia 15 dan 18," ujar Ahsanul.
Baca Juga: Kanopi Mall Metropolis Tangerang Roboh, Dihantam Angin Kencang, Pengunjung Berlarian Selamatkan Diri
Ahsanul mengatakan tidak hanya kedua korban yang mengalami sejumlah luka penganiayaan yang membuat laporan, pelaku juga membuat laporan ke SPKT Polrestro Jakarta Timur.
Namun dia tidak menjelaskan siapa di antara tiga pelaku yang membuat laporan dan terkait kasus apa laporan tersebut.
"Iya, betul (saling melapor)," ujar Ahsanul.**