Lima Nelayan Diringkus Polisi, Terbukti Gunakan Bahan Peledak untuk Menangkap Ikan

- 22 Desember 2021, 21:55 WIB
Bahan peledak digunakan untuk menangkap ikan.
Bahan peledak digunakan untuk menangkap ikan. /Foto : Antara / Antaranews.com/


WNC - MOROWALI - Lima orang melayan diamankan terkait kasus destruktif fishing atau sering dikenal bahan peledak bom ikan.

Pengamanan kelima orang nelayan dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kelima tersangka diringkus pada Jumat, 17 Desember 2021 sore di perairan Sinoa, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.

Dirpolairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Indra Rathana, mengatakan kelima tersangka berinisial TBS (33 tahun), MBA (27 tahun), MBB (38 tahun), UBJ (39 tahun) dan NBS (34 tahun).

Baca Juga: Tim Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Jawa Tengah, Salah Satunya Warga Kabupaten Sukoharjo

Pihaknya lebih dulu mengamankan pelaku TBS, kemudian disusul tersangka lainnya.

“Dari TBS kita temukan bahan peledak, ikan hasil tangkapan dengan bahan peledak dan peralatan lain. Kemudian kita kembangkan dan diringkuslah empat orang lain,” jelas Dirpolairud Polda Sulteng, Rabu 22 Desember 2021.

Sebagaimana dikutip WNC melalui Tribratanews.polri.go.id mengungkap kasus ini sidah masuk dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Sembilan Anak Jadi Korban Pencabulan, Seorang Remaja Berusia 15 Tahun, Korban Diancam Hingga Janjikan Barang

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: Tribratanews.Polri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah