147 Kilogram Sabu Diamankan Petugas dari Tangan 5 Residivis, Terancam Hukuman Mati

- 23 Desember 2021, 18:44 WIB
Barang bukti sabu diamankan petugas dari tangan residivis kasus serupa.
Barang bukti sabu diamankan petugas dari tangan residivis kasus serupa. /Foto : PMJnews/

WNC - JAKARTA - Sebanyak 117 plastik berisi sabu diamankan petugas dari jaringan peredaran narkoba wilayah Timur Tengah.

"Pengungkapan ini berasal dari jaringan Timur Tengah dan merupakan hasil pelacakan dipimpin Direktur Narkoba. Adapun barang buktinya ini 147,143 kilogram sabu," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis, 23 Desember 2021.

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini, petugas menetapkan lima orang tersangka, berinisial W, FS, HD, IA, dan AK.

Kelima tersangka ini, merupakan residivis kasus narkoba. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Pulogadung dan Cempaka Mas.

Baca Juga: Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru, Hampir Satu Juta Kendaraan Hengkang dari Jakarta

"Modus para tersangka dengan menyembunyikan sabu di dalam plastik makanan. Yang berhasil diamankan itu ada 13 kantong plastik dengan 117 kotak plastik di dalamnya berisi sabu," tuturnya, dikutip WNC melalui PMJnews.

Baca Juga: Kasus Omicron di Tanah Air Bertambah 3 Orang, Ditemukan pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Undang-Undang RI Nomor 35 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah