WNC – SUKOHARJO - Kelompok pecinta anjing berjuang menyelamatkan populasi hewan tersebut dari pembunuhan dan upaya konsumsi manusia.
Di satu sisi puluhan pedagang yang nota bene mengais rejeki dari jualan kuliner ‘jamu’ berbahan baku daging anjing, juga memperjuangkan usahanya tetap diijinkan pemerintah.
Dua perjuangan dengan misi berbeda tersebut saat ini terjadi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa tengah.
Pada Sabtu, 14 Desember 2021 lalu, puluhan pedagang kuliner daging anjing di Sukoharjo, tergabung dalam PKL Guyup Rukun menemui anggota DPRD meminta Peraturan Daerah (Perda) larangan berjualan daging anjing direvisi.
Baca Juga: Terekam Kamera CCTV, Petugas Lapas Semarang Gagalkan Kiriman Sabu Dilempar dari Luar Tembok Belakang
Merekapun menyampaikan keluh kesahnya lantaran tidak bisa lagi mencari rejeki dengan berjualan kuliner daging anjing.
“Hari Selasa kemarin, para pedagang daging anjing bertemu Pemkab Sukoharjo, menuntut hak mereka mengambil keuntungan dari perdagangan daging anjing!” tulis kelompok pecinta anjing melalui akun Instagram @dogmeatfreeindonesia.
Kelompok pecinta anjing bersyukur, lantaran pihak berwenang tetap menegaskan, perdagangan daging anjing merupakan perbuatan ilegal dan harus dihentikan.