Tuntut Izin Usaha Karaoke Aloha Dicabut, Warga Datangi Satpol PP Sukoharjo

17 Mei 2022, 23:56 WIB
Warga mendatangi Satpol PP Sukoharjo menuntut pencabutan izin karaoke Aloha /WNC / Nanang Sapto Nugroho

WNC- SUKOHARJO — Puluhan warga mendatangi Satpol PP Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), melakukan audensi terkait operasional karaoke Aloha di Dukuh Karangturi, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban.

Mereka mendesak agar tempat hiburan yang dinilai sering terjadi keributan hingga mengganggu masyarakat sekitarnya tersebut ditutup dengan mencabut izin operasionalnya.

Salah satu pengurus Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) yang ikut hadir mendampingi warga menyampaikan, warga berharap Satpol PP tegas menutup Aloha.

Baca Juga: Ketum FBM Desak Proses Hukum Perusakan Bekas Beteng Keraton Kartasura Jalan Terus, Abaikan Tawaran Mediasi

"Operasional Aloha tidak sesuai peraturan Bupati Sukoharjo terkait moratorium tempat hiburan karaoke," kata Endro usai audensi di kantor Satpol PP Sukoharjo, Selasa 17 Mei 2022.

Dalam kesempatan itu, warga mempertanyakan tetap beroperasinya Aloha padahal PTUN dalam putusan gugatan memenangkan Pemkab Sukoharjo.

"Bahkan izin Aloha juga sudah dicabut DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Sukoharjo. Tapi kenapa masih beroperasi," ujar Endro.

Baca Juga: Halal Bi Halal YPPP Veteran Sukoharjo, Tegaskan Sinergi Seluruh Unsur Pendidik dan Karyawan

Menanggapi tuntutan warga, Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Sukoharjo, Sunarto yang menemui warga menyampaikan alasan kenapa tidak dapat menutup Aloha.

"Izin Aloha sudah dicabut oleh DPMPTSP Sukoharjo dan sempat tutup beberapa waktu. Namun rupanya mereka mengajukan izin kembali melalui OSS (Online System Single) ke pemerintah pusat," ungkapnya.

Atas terbitnya izin dari pemerintah pusat tersebut, maka Pemkab Sukoharjo melalui Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin operasional Aloha.

Baca Juga: Tertemper KRD Bathara Kresna dari Wonogiri, Mobil Warga Sukoharjo Ringsek Terseret Puluhan Meter

"Secara aturan yang berhak mencabut izin adalah yang menerbitkan, dalam hal ini, ya dari pemerintah pusat. Kami sudah melakukan upaya berkirim surat ke pusat sampai tiga kali, namun belum ada jawaban," ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti atas tuntutan warga tersebut, dijadwalkan akan digelar rapat internal lintas dinas membahas proses pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) Aloha.

"Bila memang diperlukan, kami akan menyampaikan persoalan ini secara langsung ke pemerintah pusat. Tinggal besuk menunggu hasil keputusan dari rapat seperti apa," pungkasnya.***

 

 

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler