"Saat bermain play station ini, tersangka pelaku kembali mencuri sebuah ponsel merk realmi," papar Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti aksi tersebut, akhirnya pada Kamis 2 Juni 2022, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku.
Baca Juga: Unjuk RasaTolak Pembangunan Kafe Holywings di Sukoharjo, Seratusan Warga Turun ke Jalan
Dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian motor dan ponsel. Alasannya untuk digunakan sebagai modal ojek online (Ojol).
"Atas perbuatannya, tersangka yang sudah kami tahan, dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkas Teguh.***