Baca Juga: Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, Warga Palangkaraya Berunjuk Rasa di Kantor Pengadilan Negeri
Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntut M.Sulton dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah mengendalikan peredaran sabu oleh seseorang berinisial J (DPO).
Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekost.
Baca Juga: Bocah Perempuan 12 Tahun Dikabarkan Hilang, ternyata Disekap Kakek-kakek Tetangganya
Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai, dan dikemas di indekost tersebut menjadi empat box.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta dari terdakwa M Sulton.***