Ibu Rumah Tangga di Medan Jadi Pengedar Sabu, Diringkus saat Hendak Mengirim Barang

- 21 Februari 2022, 10:06 WIB
Ilustrasi. Seorang ibu rumah tangga tertangkap saat hendak mengantar pesanan sabu kepada pelanggan.
Ilustrasi. Seorang ibu rumah tangga tertangkap saat hendak mengantar pesanan sabu kepada pelanggan. /Foto : Pixabay/


WNC - MEDAN - Ibu rumah tanggah (IRT) berinisial RS (33) ditangkap aparat kepolisian dugaan terlibat dalam mengedarkan sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap beserta barang bukti satu paket sabu-sabu siap diedarkan," kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Minggu, 20 Februari 2022.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Sei Babura, Tebing Tinggi.

Baca Juga: Dikalahkan Malaysia 3-0, Timnas Putra Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara BATC 2022 di Selangor

Pihaknya kamgsung melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus pelaku. Ia akan melakukan transaski dan mengantas sabu-sabu kepada pemesan.

Dikutip WNC melalui Antara, pelaku mengakui, barang tersebut akan diedarkan di lokasi tersebut, namun sudah tertangkap aparat kepolisian.

Baca Juga: 11 Penumpang Hilang dalam Kebakaran Kapal Feri di Yunani, 280 Diselamatkan Penjaga Pantai

Bila terbukti bersalah, tersangka bisa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara.

"Saat ini tersangka sudah kita tahan guna proses hukum lebih lanjut," ujar Agus. ***

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x