Polisi Menangkap Warga Latvia terkait Kasus ‘Skimming’ Rp1,2 Miliar Sebuah Bank di Tanah Air

- 21 Mei 2022, 07:25 WIB
Foto Ilustrasi Kejahatan Skimming.
Foto Ilustrasi Kejahatan Skimming. /PIXABAY

Baca Juga: Gaduh Excavator Alat Bukti Perusakan Bekas Beteng Kartasura, Begini Tanggapan PPNS BPCB Jateng

Saat diperiksa, tersangka RM mengaku baru dua bulan melakukan kejahatan modus skimming di Indonesia dan mendapatkan bagian sebanyak 1,5 persen dari rekening yang dibobol.

Saat ini RM ditahan di Polda Metro Jaya dengan persangkaan pasal berlapis tentang pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Zulpan menyebutkan kasus tersebut belum sepenuhnya selesai karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mencari pimpinan RM.

"Kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini," ujar Zulpan.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah