Polisi Menangkap Warga Latvia terkait Kasus ‘Skimming’ Rp1,2 Miliar Sebuah Bank di Tanah Air

- 21 Mei 2022, 07:25 WIB
Foto Ilustrasi Kejahatan Skimming.
Foto Ilustrasi Kejahatan Skimming. /PIXABAY

WNC – JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menemukan titik terang terkait kasus pembobolan rekening (Skiming) bank senilai Rp1,2 Milliar di Indonesia.

Polisi berhasil menangkap seorang warga berkebangsaan Latvia berinisial RM (46) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, tersangka RM mengakses data nasabah bank dengan aplikasi bernama "Proton".

"Tersangka melakukan skimming menggunakan kartu sebagai sarana menampung data elektronik nasabah," kata Zulpan dikutip WNC dari ANTARA, Jumat, 20 Mei 2022.

Baca Juga: Hadapi Persebaya, Laskar Sambernyawa Kerahkan 30 Pemain ke Stadion Gelora Bung Tomo

Menurut RM, kartu dimaksud diberikan pimpinannya untuk memindahkan dana dari rekening milik korban ke rekening pimpinannya.

Zulpan mengatakan, kasus ini terungkap setelh para nasabah bank yang tidak bertransaksi  melapor ke pihak bank lantaran saldo rekeningnya berkurang.

Kemudian, pihak bank melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Adapun nilai kerugian yang dialami oleh pihak bank yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut yang mengarah ke RM, hingga akhirnya dilakukan penangkapan di daerah Beji, Depok, Jawa Barat pada Rabu kemarin.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x