Usai Taklukkan 2 Begal, Tersangka Amaq Sinta Giliran Taklukkan 'Polisi', Penyidikan Kasusnya pun Dihentikan

- 17 April 2022, 06:22 WIB
Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu, 16 April 2022./ Tangkap layar video/
Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu, 16 April 2022./ Tangkap layar video/ /Antaranews.com

WNC - MATARAM – Kasus Amaq Sita, korban begal yang dijadikan tersangka polisi di Lombok Tengah, NTB, disinyalir mulai distop.

Amaq Sita (34) menjadi tersangka kasus pembunuhan setelah menaklukkan 4 begal yang mencegatnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur, hingga dua di antaranya tewas.

Penetapan sang penakluk begal sebagai tersangka inipun viral di media sosial. Kabar terkini, Amq Sita berhasil menaklukkan status hukum ‘tersangka’ yang dibuat penyidik Polres Lombok Tengah.   

Dikutip WNC dari Antara, penyidikan kasus pembunuhan dua pelaku begal tersebut dihentikan pihak kepolisian.

Baca Juga: 150 Jamaah Terluka, Anggota DPR Prihatinkan Serangan Israel di Masjid Al Aqsa saat Ramadhan

Kapolda NTB, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dalam konferensi pers di Mataram, Sabtu, mengatakan, kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara khusus kepolisian.

"Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiil maupun formil," kata Djoko.

Penyidik melihat perbuatan Amaq Sita sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian publik.

Baca Juga: Lagi Viral di Media Sosial, Korban Begal jadi Tersangka Pembunuhan, Tips Polisi; Kalau Pergi Jangan Sendiri

Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Karena itu, Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ucap dia.

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Baca Juga: Yerin Mantan Idola Grup GFRIEND akan Debut Solo Lagu Terbarunya pada Mei Bulan depan

Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan, perbuatan Amaq Sita sebagai pembelaan (terpaksa) sehingga sampai saat ini tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materiil.

"Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP, materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan," kata dia.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah