70 Ribu Lebih Kartu Perdana Ilegal Disita Polisi, Digunakan untuk Penipuan dan Berita Hoax

- 31 Maret 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi. Puluhan ribu kartu perdana ilegal dari berbagai provider diamankan polisi.
Ilustrasi. Puluhan ribu kartu perdana ilegal dari berbagai provider diamankan polisi. /Foto: Pixabay/


WNC - TANGERANG - Puluhan ribu kartu perdana ilegal diamankan aparat kepolisian dari tangan seorang pelaku berinisial A yang tinggal di apartemen Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Komarudin mengatakan totalnya terdapat 78.671 kartu perdana dari berbagai macam provider 4.800 di antaranya sudah teregistrasi.

Sementara sisa kartu sebanyak 73.871 belum teregistrasi. Pelaku melakukan input data identitas milik orang lain menggunakan NIK asli.

"Sebagian kartu perdana yang telah diregistrasi sebanyak 4.800 buah," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Gambaran Zodiak Capricorn Minggu Ini ; Cinta Mungkin tak Mengudara tetapi Pasti ada Hasrat yang Tersisa

Sebagaimana dilansir WNC melalui PMJ News, pelaku menggunakan sebuah alat modern merek Foxcom untuk mendapat identitas orang lain.

Kartu perdana yangbsidah teregistrasintersebut, lantas dibungkus seperti baru dan dijual kembali.

"Akan dijual kembali sama pelaku secara online. Makanya biasanya akan sedikit lebih mahal karena langsung pakai sudah teregistrasi," ucapnya.

Nomor-nomor tersebut biasanya digunakan orang untuk melakukan tindak kriminalitas, seperti penipuan, penyebaran berita hoaxs, dan kriminal digital lainnya.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x