Kasus Perdagangan Anjing untuk Konsumsi di Sukoharjo, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp150 Juta

- 31 Maret 2022, 19:18 WIB
Foto ilustrasi anjing di kerangkeng
Foto ilustrasi anjing di kerangkeng /Pixabay/ cocoparisienne


WNC-SUKOHARJO- Kasus perdagangan 53 ekor anjing untuk konsumsi yang terjadi di Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, terdakwa pelaku penyelundupan dan perdagangan, Guruh Tri Susilo dituntut dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata Ghilang saat dihubungi awak media, Kamis 31 Maret 2022.

Baca Juga: Varietas Pertama di Indonesia, Padi Rojolele Srinar dan Srinuk dari Klaten Dapat SK PVT Kementan

Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sukoharjo saat membawa 53 ekor anjing yang dikirim di sebuah tempat di Kartasura pada akhir November 2021 lalu.

Anjing-anjing itu didapat dari daerah Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), dan dibawa terdakwa yang merupakan warga Sragen, Jateng, ke Sukoharjo menggunakan sarana angkutan truk.

“Kejaksaan telah memeriksa sejumlah barang bukti dan terdakwa. Barang bukti yang disita berupa 51 karung, uang tunai, satu unit truk warna kuning, dan 53 ekor anjing yang diselamatkan dan kini dirawat di selter di Bogor, Jabar,” terang Ghilang.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Kejari Sukoharjo Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Ditambahkan, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim bakal digelar pekan depan. Ghilang berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak menyelundupkan anjing untuk dikonsumsi.

Seperti diketahui, atas prestasi pengungkapan kasus perdagangan dan penyelundupan anjing untuk konsumsi tersebut, Dog Meat Free Indonesia (DMFI) memberikan penghargaan kepada Polres Sukoharjo.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x