Baca Juga: Bintara TNI AD dan Istrinya Gugur Dianiaya dan Ditembak Kelompok tak Dikenal di Papua
"Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. ***