70 Ribu Lebih Kartu Perdana Ilegal Disita Polisi, Digunakan untuk Penipuan dan Berita Hoax

- 31 Maret 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi. Puluhan ribu kartu perdana ilegal dari berbagai provider diamankan polisi.
Ilustrasi. Puluhan ribu kartu perdana ilegal dari berbagai provider diamankan polisi. /Foto: Pixabay/

Baca Juga: Bintara TNI AD dan Istrinya Gugur Dianiaya dan Ditembak Kelompok tak Dikenal di Papua

"Ini nomor-nomor yang biasa dipakai untuk penipuan, sebaran berita hoaks. ini antisipasi dan ancaman besar bagi kita," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 dua belas tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. ***

 

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah