WNC - JAKARTA - Sebanyak 39 tersangka kasus narkotika jaringan Internasional ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.
Peredaran narbotika tersebut, merupakan jaringan internasional China - Kongo - Uganda dan Canada. Petugas menyita 16,88 kilogram sabu, dan 800 lembar narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan para tersangka beraksi melalui modus pemesanan dan pengiriman barang dari luar negeri.
“Dimasa pandemi Covid-19 saat ini beberapa narkotika yang banyak beredar di kalangan pecandu jenis sabu dan LSD,” katanya.
Baca Juga: 8 dari Belasan Santriwati Korban Dugaan Perkosaan Oknum Guru Pesantren sudah Melahirkan
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pengiriman barang tersebut diselundupkan melalui sejumlah barang salah satunya sparepart kendaraan.
“Untuk mengelabui petugas, biasanya diselundupkan di beberapa barang-barang seperti sparepart dan alat lainnya. Mungkin secara kasat mata kita tidak mempercayainya, namun ternyata di dalam sparepart tersebut berisi narkotika,” terang Kombes Zulpan.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dalam hal pengawasan dan pengungkapan penyelundupan narkotika jaringan internasional.
Baca Juga: Begini Awal Mula Terkuaknya Kasus Oknum Guru Pesantren, Dari Apartemen hingga Diajak Main ke Hotel