Baca Juga: Terpapar Covid-19, Tiga Personil Grup ‘iKON’ Mengumumkan Istirahat dari Dunia Hiburan
Alat bukti yang diamankan penyidik berupa empat unit gawai milik korban dan tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkaplayar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.
Akibat kasus tersebut, Rektorat Unsri mengambil sikap menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, dan membebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.***