WNC – OGAN ILIR– Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), terhadap mahasiswi berinisial DR, dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Sabtu, 22 Januari 2022 menyampaikan, berkas perkara sudah lengkap dan akan dikirim kepada Kejaksaan Tinggi.
Kedua tersangka berinisial AR oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan R oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
"Penyisikan kedua tersangka ( di kepolisian) sudah selesai, dan segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang.
Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilpres 2024, PBNU Panggil PCNU Banyuwangi dan Sidoarjo
Menurut Masnoni, pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.
"Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).
Pelecehan seksual dilakukan tersangka AR dengan modus bimbingan skripsi yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu, 25 September 2022.