Baca Juga: Wujudkan Ketenangan, Wonogiri Deklarasikan Zero Knalpot Brong
Berdasarkan hasil olah TKP bersama korban pada Rabu (1/12), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.
Tersangka AR disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.
Tersangka sendiri sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.
Sementara oknum Dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2021. Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R.
Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup.
Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.
Menurut penyidik, pesan singkat itu berisikan ajakan kepada korban dan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.