Dugaan Pelecehan Seksual Dua Oknum Dosen Unsri terhadap Mahasiswinya, Dilimpahkan Polisi ke Kejati

- 23 Januari 2022, 16:00 WIB
Arsip Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumsel menunjukkan alat bukti milik tersangka R oknum dosen FE Unsri dalam ungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, pada Jumat (10/12/2021)./
Arsip Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumsel menunjukkan alat bukti milik tersangka R oknum dosen FE Unsri dalam ungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, pada Jumat (10/12/2021)./ /M Riezko Bima Elko P/21/ANTARA/

WNC – OGAN ILIR–  Berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), terhadap mahasiswi berinisial DR, dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Sabtu, 22 Januari 2022 menyampaikan, berkas perkara sudah lengkap dan akan dikirim kepada Kejaksaan Tinggi.

Kedua tersangka berinisial AR oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan R oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.

"Penyisikan kedua tersangka ( di kepolisian) sudah selesai, dan segera dilimpahkan ke Kejati Sumsel," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni di Palembang.

Baca Juga: Diduga Terlibat Politik Praktis di Pilpres 2024, PBNU Panggil PCNU Banyuwangi dan Sidoarjo

Menurut Masnoni, pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

"Kemarin ada P-19. Tapi sudah kami penuhi. Saat ini tinggal menunggu petunjuk jaksa," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan oknum dosen AR sebagai tersangka pada Senin (6/12) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi DR (korban).

Pelecehan seksual dilakukan tersangka AR dengan modus bimbingan skripsi yang kejadiannya berlangsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu, 25 September 2022.

Baca Juga: Wujudkan Ketenangan, Wonogiri Deklarasikan Zero Knalpot Brong

Berdasarkan hasil olah TKP bersama korban pada Rabu (1/12), penyidik mencatat ada beberapa perbuatan fisik yang dilakukan tersangka, seperti mencium dan meraba korban, namun tidak sampai berhubungan badan.

Tersangka AR disangkakan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan Juncto Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun.

Tersangka sendiri sudah dinonaktifkan sebagai dosen dan jabatan fungsionalnya di FKIP Unsri oleh rektorat.

Sementara oknum Dosen FE Unsri, R, ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Desember 2021. Ia terancam pidana penjara maksimal selama 12 tahun.

 Baca Juga: Melihat Keunikan Menhir atau Kuburan Batu Berusia Ribuan Tahun di Desa Ratenggaro, Sisi Lain Budaya Sumba

Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dikenakan penyidik kepada tersangka R.

Pasal tersebut disangkakan terhadap tersangka R karena sesuai dengan hasil penyidikan didukung alat bukti yang cukup.

Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat terhadap mahasiswi berinisial F, C, dan D.

Menurut penyidik, pesan singkat itu berisikan ajakan kepada korban dan panggilan video seks, menyuruh korban membuka pakaian, selanjutnya membayangkan tubuh korban hingga nafsu birahinya terpuaskan.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Tiga Personil Grup ‘iKON’ Mengumumkan Istirahat dari Dunia Hiburan

Alat bukti yang diamankan penyidik berupa empat unit gawai milik korban dan tersangka, termasuk nomor telepon milik korban dan tersangka serta satu eksemplar tangkaplayar pesan singkat percakapan via jejaring media sosial.

Akibat kasus tersebut, Rektorat Unsri mengambil sikap menonaktifkan oknum dosen R dari jabatannya sebagai Kaprodi Jurusan Manajemen FE Unsri Kampus Bukit Besar, dan membebastugaskan sebagai dosen sampai kasus ini selesai.***

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah