Tidak berhenti disitu, AM juga meminta kalung emas, dan handy talky sebagai jaminan.
"Tersangka lantas menyuruh korban memberesi rumah karena sekitar pukul 18.00 WIB masker akan datang dan tersangka pergi dari rumah korban," katanya, dikutip WNC melalui Antara.
Tidak berselang lama, ayah korban datang dan mencari keberadaan tersangka, karena tidak menemukan brosur dimaksud.
"Korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari tersangka namun tidak ketemu," katanya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melapor kepihak Polsek Srumbung.
Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka pada Rabu, 12 Januari 2022 di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di indekos, kawasan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Barang bukti disita, antara lain telepon seluler milik korban, telepon seluler milik tersangka, sebuah HT milik ayah korban, dan sepeda motor milik tersangka.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. ***