Namun, faktanya investasi tersebut merupakan usaha bisnis fiktif. Hingga membuat korban melaporkan kasus ini ke Polisi.
"Korbannya diduga tidak hanya satu sebab ada beberapa melapor ke satuan lain. Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya, dikutip WNC melalui Antara.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.
Baca Juga: Gara-gara Omicron, Lalu Zohri dan kawan-kawan Batal Tampil di Kazakhstan
Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
"Tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya. ***