Empat Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi, Cekoki Korban dengan 2 Botol Miras

- 19 Desember 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi. Seorang anak dibawah umur menjadi korban rudapaksa empat lelaki, sebelum beraksi korban dipaksa minum alkohol, dan digilir para pelaku.
Ilustrasi. Seorang anak dibawah umur menjadi korban rudapaksa empat lelaki, sebelum beraksi korban dipaksa minum alkohol, dan digilir para pelaku. /Foto : Pixabay / Anemone123/



WNC - CIREBON - Empat pemuda diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat usai melakukan rudapaksa anak di bawah umur.

Sebelum beraksi, para tersangka mencekoki korban dengan minuman keras dan melakukan perbuatan keji tersebut secara bergilir.

"Ada empat pelaku kami tangkap masing-masing berinisial AS (18), IW (30), RS (19), dan HR (35)," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, AKP Anton di Cirebon, Sabtu 18 Desember 2021.

Perlakuan keji tersangka dilakukan pada Senin 13 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Keluarga Sejoli Korban Tabrakan Nagrek Pindahkan Makam dari Banyumas, Jasad Perempuan Masih Nunggu Identifikas

Kasat Reskrim, AKP Anton menjelaskan sebelum melakukan aksinya, para tersangka memaksa korban menenggak minuman keras sebanyak 2 botol.

"Aksi tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda. Para pelaku bergantian melakukan tindakan tersebut kepada korban," ujarnya.

Korban sempat melawan, namun para tersangka tetap memaksanya. Diketahui korban sempat menelepon keluarganya untuk meminta pertolongan, namun mereka mematikan telepon genggam miliknya.

Aksi cerdik korban membuahkan hasil, keluarga langsung datang ke lokasi, dan mengamankan ke empat pelaku langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon.

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah