WNC - MAJALENGKA - Seorang kakek ditangkap aparat kelolisian terkait kasus pemerkosaan anak dibawah umur.
"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu, 18 Desember 2021.
Pelaku berinisial US (66), korbannya merupakan anak dibawah umur, ia sering bermain dengan cucunya sendiri.
Aksi pemerkosaan berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2021. Pelaku mengancam korban, yang sedang asyik bermain.
Baca Juga: Dua Kasus Omicron Ditemukan Lagi di Indonesia, Masyarakat Diminta Tak Abaikan Protokol Kesehatan
"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," tuturnya, dikutip WNC melalui Antara.
Perbuatan keji pelaku terungkap, ketika orang tua korban merasa ada kejanggalan dari sikap korban, kerap kali murung di kamar.
Sementara, orang tua terus mendesak korban, hingga ia menceritakan perbuatan pelaku US kepadanya.