Kakek 66 Tahun Perkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi, Ancam Korban dan Beri Upah Rp10 Ribu Sekali Main

- 19 Desember 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi. Seorang anak dipaksa melayani nafsu bejat kakek, bahkan korban diancam pelaku dengan kata-kata kasar, dan dibayar Rp10 ribu setelah diperkosa.
Ilustrasi. Seorang anak dipaksa melayani nafsu bejat kakek, bahkan korban diancam pelaku dengan kata-kata kasar, dan dibayar Rp10 ribu setelah diperkosa. /Foto : Pixabay / Geralt/

 

WNC - MAJALENGKA - Seorang kakek ditangkap aparat kelolisian terkait kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

"Pelaku juga mengancam dengan kata-kata kasar kepada korbannya," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Sabtu, 18 Desember 2021.

Pelaku berinisial US (66), korbannya merupakan anak dibawah umur, ia sering bermain dengan cucunya sendiri.

Aksi pemerkosaan berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2021. Pelaku mengancam korban, yang sedang asyik bermain.

Baca Juga: Dua Kasus Omicron Ditemukan Lagi di Indonesia, Masyarakat Diminta Tak Abaikan Protokol Kesehatan

"Saat sedang bermain, pelaku mengancam korban untuk mengikuti semua keinginannya. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku juga memberikan imbalan sebesar Rp10 ribu," tuturnya, dikutip WNC melalui Antara.

Perbuatan keji pelaku terungkap, ketika orang tua korban merasa ada kejanggalan dari sikap korban, kerap kali murung di kamar.

Sementara, orang tua terus mendesak korban, hingga ia menceritakan perbuatan pelaku US kepadanya.

Baca Juga: Usai Ditabrak, Sejoli Korban Lakalantas Bandung Dibuang, Jasadnya Ditemukan di Sungai Serayu Jawa Tengah

Halaman:

Editor: Indah Panca Kusumawati

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x