WNC - PADANG – Seorang pria berinisial TA(35) di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi atas dugaan melakukan praktek prostitusi.
Pria tersebut menjual dua wanita muda untuk melayani pria hidung belang di salah satu hotel di Kota Padang.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Senin, 25 April 2022 mengatakan pria itu diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bertugas mencarikan tamu bagi dua wanita tersebut
“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu, 16 April 2022, sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang berada kawasan Kota Padang.” Katanya dikutip WNC dari Antara.
Baca Juga: Advokat Muda Bergerak PERADI Surakarta Somasi Hotman Paris, Tuntut Minta Maaf dalam Tempo 3 Hari
Menurut dia, pria itu menawarkan perempuan yang berinisial SA (21), dan YF (19) kepada laki-laki lain.
Ia menjelaskan untuk kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi memperdagangkan orang.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang saat itu gelagatnya mencurigakan.
Laki-laku ini diamankan di hotel setelah melakukan transaksi prostitusi dengan cara menawarkan wanita kepada tamu yang menginap di hotel.