Baca Juga: Jasa Marga Mencatat 445 Ribu Kendaraan Pemudik Telah Meninggalkan Jabotabek sejak H-10
Adapun dua wanita itu SA dan YF dan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa dua kunci kamar hotel, uang tunai Rp500 ribu, alat kontrasepsi, dan tiga unit telepon genggam
Selanjutnya pria tersebut dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pengembangan kasus ini
"Untuk kedua perempuan SA dan YF selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi di Solok untuk dilakukan pembinaan,” kata Kombes Satake Bayu.***