Pantau Kondisi Sekolah, Pemerintah Sediakan Laman Bagi Pemda maupun Orang Tua

27 Desember 2021, 20:56 WIB
Mendagri Tito Karnavian /WNC/antaranews.com

WNC - JAKARTA - SKB Empat tentang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, terdapat penyesuaian Pemantauan dan Evaluasi PTM terbatas

Pemerintah menyediakan laman bagi pemerintah daerah (Pemda) maupun agar orang tua dapat menyatukan kondisi sekolah.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, semula, hanya memantau kesiapan PTM terbatas.

"Pantauan itu sesuai daftar periksa, laporan proses PTM terbatas, dan konfirmasi COVID-19 dari laporan sekolah," imbuh Mendagri seperti dikutip WNC melalui antaranews, Senin, 27 Desember 2021.

Baca Juga: Sukses 'Spider-Man: No Way Home' Jadi Debut Film Global Terbesar Ketiga di Tengah Pandemi Covid-19

Laman tersebut dapat diakses melalui https://sekolahaman.kemkes.go.id/ dan https://madrasahaman.kemkes.go.id/.

Pemantauan dan evaluasi berisi antara lain kesiapan PTM terbatas sesuai dengan daftar periksa dari laporan sekolah, kasus suspek (gejala COVID-19).

Di samping itu, komorbiditas dari laporan sekolah dan Satgas Penanganan COVID-19.

Tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan dari laporan sekolah dan Satgas.

Status vaksin warga satuan pendidikan yang diintegrasikan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Serta konfirmasi dan kontak erat COVID-19 yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim juga menjelaskan bahwa penggunaan teknologi untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas akan dilakukan.

Baca Juga: Batalkan PPKM Level 3 se-Indonesia, Pemerintah Terbitkan 14 Poin-poin Aturan Terbaru Kegiatan Nataru

Sekarang ada pengintegrasian Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan PeduliLindungi.

Mendikbudristek menjelaskan jika ada kontak erat atau kasus positif terhadap warga sekolah.

Maka, penanggung jawab sekolah dan dinas pendidikan akan menerima notifikasi melalui WhatsApp Kemenkes.

"Warga sekolah yang diketahui positif COVID-19 atau kontak erat, dilarang berada di sekolah untuk kemudian dapat diambil tindakan penanganan lebih lanjut."

Penghentian PTM terbatas dilakukan jika terdapat klaster penularan COVID-19, angka positivity rate hasil di atas lima persen.

Selain itu, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas lima persen.

Jika ada temuan kasus COVID-19, maka penghentian PTM terbatas lebih lama yakni 14x24 jam untuk menjamin keamanan bersama warga sekolah.***

Editor: Nadhiroh

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler