“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” tuturnya.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu.
Oleh karena itu, penyidik harus melengkapi pembuktian terlebih dahulu untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan farmasi tersebut.
“Nanti insya Allah bahwa kita mau menginvestigasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” ucapnya.
Meski begitu, mendalami kasus ini, menurutnya, membutuhkan waktu lebih lama karena harus ada bukti.
“Kita perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil”
“Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 31 Oktober 2022.
Meski saat ini polisi masih mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan, menurutnya, hal ini tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana unsur kelalaian dan lainnya.*** (Hilmy Farhan/Pikiran-Rakyat)