Sedang Proses Penyelidikan Polisi, 3 Perusaan Farmasi yang Diduga Penyebab Gagal Ginjal Akut

- 31 Oktober 2022, 20:49 WIB
Bareskrim Polri hingga saat ini tengah memeriksa dua perusahaan farmasi yang berdasar hasil uji Badan POM menggunakan dua bahan obat yang diduga mengakibatkan kasus gangguan ginjal akut.
Bareskrim Polri hingga saat ini tengah memeriksa dua perusahaan farmasi yang berdasar hasil uji Badan POM menggunakan dua bahan obat yang diduga mengakibatkan kasus gangguan ginjal akut. /Foto : Pixabay/

WONOGIRIUPDATE - Pihak Kepolisian masih melakukan penyedlidikan kepada produsen obat yang menyebabkan Gagal Ginjal Akut.

Imbas dari obat sirup dengan temuan zat berbahaya, berdampak pada ratusan anak yang belakangan marak.

Dalam melakukan pengembangan kasus ini Polisi melakukan pemeriksaan kepada 3 Perusahaan Farmasi.

3 Perusahaan Farmasi yang diperiksa oleh penyidik, diduga lalai memproduksi obat sirup yang berujung menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "3 Perusahaan Farmasi Produsen Obat Sirop Diduga Lalai hingga Sebabkan Kasus Gagal Ginjal Akut"

Baca Juga: Korban Tragedi Itaweon Mencapai 151 Jiwa, Peristiwa Maut ini Dijadikan Peringatan Nasional Korea Selatan

Namun, penyidik masih belum mengarah terhadap penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Ada tiga (perusahaan farmasi). Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” kata Pipit.

Menurut Pipit, dua perusahaan yang telah diperiksa itu pada awalnya ditangani oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga melakukan kelalaian.

“Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” tuturnya.

Hingga saat ini, tim penyidik masih mendalami dugaan kelalaian yang dilakukan perusahaan itu.

Oleh karena itu, penyidik harus melengkapi pembuktian terlebih dahulu untuk memenuhi unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan farmasi tersebut.

“Nanti insya Allah bahwa kita mau menginvestigasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” ucapnya.

Meski begitu, mendalami kasus ini, menurutnya, membutuhkan waktu lebih lama karena harus ada bukti.

“Kita perlu bersabar, kita harus step by step, karena pembuktian ini, harus ada pembuktian yang sifatnya harus laboratoris hasil”

“Setelah laboratoris harus ada bahasa medis yang menjelaskan itu. Polri tugasnya adalah mengumpulkan bukti-bukti,”  ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 31 Oktober 2022.

Meski saat ini polisi masih mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-Undang Kesehatan, menurutnya, hal ini tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana unsur kelalaian dan lainnya.*** (Hilmy Farhan/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x