Saat Sidang Bharada E Audio Pengacara Brigadir J Diputus, Netizen: Kalau Saksi Sambo ada Audionya

- 26 Oktober 2022, 20:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K

WONOGIRIUPDATE - Pada sidang Bharada E kemarin, 25 Oktober 2022 menuai reaksi dari Netizen.

Saat pada persidangan Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi korban, termasuk pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dalam persidangan Bharada E itu, Kamaruddin memberikan keterengan sebagai saksi dari Brigadir J.

Namun, dalam proses persidangan itu Majelis persidangan mematika audio Kamaruddin Simanjuntak. Pasalnya, ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Pasca Jalani Operasi 5 Kali, Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan Sudah Bisa Pulang

Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Majelis Matikan Audio di Sidang Lanjutan Bharada E, Netizen: Giliran Pak Kamaruddin Dibisukan"

Hal tersebut pun menjadi sorotan para netizen yang turut menonton gelaran persidangan yang ditayangkan pula pada YouTube Polri TV Radio.

"Audionya mati juga, gimana mau tau ceritanya," kata N***, Selasa, 25 Oktober 2022.

"Kalau ga bisa dibuka secara bebas ke publik, bukan sidang terbuka," ujar L***, turut geram.

Halaman:

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x