WONOGIRIUPDATE - Pada sidang Bharada E kemarin, 25 Oktober 2022 menuai reaksi dari Netizen.
Saat pada persidangan Bharada E, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi korban, termasuk pengacara mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam persidangan Bharada E itu, Kamaruddin memberikan keterengan sebagai saksi dari Brigadir J.
Namun, dalam proses persidangan itu Majelis persidangan mematika audio Kamaruddin Simanjuntak. Pasalnya, ada beberapa hal yang tidak bisa disampaikan kepada publik.
Baca Juga: Pasca Jalani Operasi 5 Kali, Bocah Korban Tragedi Kanjuruhan Sudah Bisa Pulang
Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "Majelis Matikan Audio di Sidang Lanjutan Bharada E, Netizen: Giliran Pak Kamaruddin Dibisukan"
Hal tersebut pun menjadi sorotan para netizen yang turut menonton gelaran persidangan yang ditayangkan pula pada YouTube Polri TV Radio.
"Audionya mati juga, gimana mau tau ceritanya," kata N***, Selasa, 25 Oktober 2022.
"Kalau ga bisa dibuka secara bebas ke publik, bukan sidang terbuka," ujar L***, turut geram.