Inilah Zat Kimia Berbahaya Yang Ditemukan Kemenkes Pada Kandungan Obat Sirup Anak

- 20 Oktober 2022, 21:43 WIB
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes
Obat Sirup untuk anak ditemukan adanya zat Berbahaya oleh Kemenkes /Pixabay

WONOGIRIUPDATE.COM - Obat sirup anak semakin meresahkan banyak orang, bagaimana tidak anak yang mengkonsumsi obat sirup malah terkena gagal ginjal.

Oleh sebab itu Kemenkes akhirnya merilis kandungan berbahaya yang terdapat dalam obat sirup anak. Seharusnya kandung zat tersebut tidak ada dalam obat sirup anak. Lalu siapa yang harus disalahkan atas kejadian ini?

Budi Gunadi Sadikin selaku menteri kesehatan Republik Indonesia menyebut setidaknya dalam penelitian ditemukan 3 zat kimia berbahaya yakni ethylene glycol (EG), diethylene glyco (DEG)l, dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).

Baca Juga: Asal Mula Kasus Paracetamol Jadi Sebab Gagal Ginjal Pada Anak, Larangan IDAI Hingga Hubungan Dengan Covid 19

Seperti dikutip dari pikiran-rakyat.com dalam artikel berita " Terungkap, Kemenkes Rilis 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirup Pasien Anak Pengidap Gagal Ginjal Akut "

dekat, zat-zat kimia tersebut bisa muncul bila polietilen glikol dengan batas toleransi yang ditentukan, digunakan sebagai zat pelarut dalam obat-obatan berbentuk sirop.

Dengan hasil temuan ini, Kemenkes sudah melarang penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk sirop dengan kategori bebas dan terbatas guna menekan faktor risiko gagal ginjal akut.

Baca Juga: Rekomendasi HP Xiaomi Ada Harga 2 Jutaan dengan RAM 8 GB Terbaik 2022, Redmi Note 10 Pro Masuk!

Lebih lanjut, Kemenkes juga menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan menyetop sementara obat-obatan yang diresepkan dalam bentuk sirop, karena diduga terkontaminasi EG dan DEG.

"Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil keputusan dengan penerapan pembatasan penggunaan obat-obatan sirop," kata Menteri Kesehatan, dalam siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Mila Jelita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x