Tak Perlu Jaga Jarak, MUI Rekomendasikan Jamaah Shalat Tarawih kembali Merapatkan Shaf

- 2 April 2022, 11:45 WIB
Foto Ilustrasi sholat berjamaah dengan shaf rapat./
Foto Ilustrasi sholat berjamaah dengan shaf rapat./ /Foto ; mui.or.id

WNC - JAKARTA— Ramadhan tahun 2022 ini, Majelis Ulama Indonesia telah merekomendasikan jamaah shalat tarawih merapatkan shaf dan tak perlu menjaga jarak lagi.

Dikutip WNC dari laman mui.or.id, setelah menurunnya tren kasus Covid-19, pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa penyesuaian aturan terkait pelonggaran aktivitas masyarakat.

“Duduk di KRL tak perlu jaga jarak dan dimungkinkan kapasitas 100 persen. Aktivitas olah raga juga sudah dimungkinkan dihadiri penonton dengan kapasitas 100 persen,’ tulis MUI di laman situs resminya.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyatakan, pelonggaran tersebut sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.

Baca Juga: Pemerintah akan Gencarkan Program Vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, Ini Kata MUI

Dengan demikian, akativitas ibadah sholat jamaah juga dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf, tanpa berjarak.

Dikatakan, fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah.

“Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktifitas sosial, termasuk aturan jaga jarak, maka udzur yang menjadi dasar dispensasi sudah hilang.”, ujar Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh kepada wartawan, baru-baru ini.

Menurut  Asrorun Niam Sholeh, shalat jamaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: MUI Digital


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x