Penjelasan Kemenag Soal Proses Sertifikasi Halal, Libatkan Tiga Lembaga, MUI Tetap Paling Utama

- 18 Maret 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi logo halal yang lama dan baru yang bentuknya mirip wayang.
Ilustrasi logo halal yang lama dan baru yang bentuknya mirip wayang. /Dok/ Kemenag


WNC- JAKARTA- Pasca terbitnya Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), ada perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal.

Salah satu perubahan mendasar itu adalah, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi para pihak, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dikutip dari laman Kemenag, Jum'at 18 Maret 2022, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Satres Narkoba Polres Sukoharjo Amankan Ratusan Liter Ciu

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” jelas Aqil Irham di Jakarta, Selasa 15 Maret 2022 kemarin.

Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.

"BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Flm Entrapment Bioskop Trans TV, Kisah Pencuri Karya Seni Kelas Dunia

Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Kemudian, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, lanjut Aqil, adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Sumber: Kemenag


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah