WNC –JAKARTA – Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah mulai diberlakukan sejak 1 Desember 2021.
Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menyebutkan aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021.
Aturan itu tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.
Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021.
Yaitu tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.
"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH itu selanjutnya wajib dipedomani setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham
Seperti dikutip WNC dari kemenag.ac.id, Minggu, 12 Desember 2021. Regulasi ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil.