Catat, Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal, Cek Tarif Layanan Utama dan Tarif Layanan Penunjang

- 13 Desember 2021, 07:50 WIB
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kunjungi pelaku UMK dalam rangka pembinaan Jaminan Produk Halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham kunjungi pelaku UMK dalam rangka pembinaan Jaminan Produk Halal. /WNC/kemenag.go.id

WNC –JAKARTA – Tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah mulai diberlakukan sejak 1 Desember 2021.

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menyebutkan aturan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya PMK No.57/PMK.05/2021.

Baca Juga: BPJPH Tandatangani MoU dengan LNSW dan KNEKS, Pemerintah Integrasikan Sistem Informasi Pencatatan Produk Halal

Yaitu tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

"Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH itu selanjutnya wajib dipedomani setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH," ujar Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham

Seperti dikutip WNC dari kemenag.ac.id, Minggu, 12 Desember 2021. Regulasi ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

"Penetapan peraturan tarif layanan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia," jelas Aqil.

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x