Penyelundupan Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar Digagalkan Bea Cukai Aceh

- 21 Januari 2022, 22:31 WIB
Jutaan rokok ilegal merk Niken yang berhasil disita petugas tim gabunganberhasil digagalkan
Jutaan rokok ilegal merk Niken yang berhasil disita petugas tim gabunganberhasil digagalkan /Rahmad/ANTARA FOTO

WNC, Banda Aceh - Sedikitnya 3,3 juta batang rokok ilegal merk Nikken senilai Rp 6,6 miliar, berhasil disita tim Gabungan Bea Cukai dan Polri saat akan diselundupkan di perairan Kabupaten Aceh Utara.

"Rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai. Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai Rp3,5 miliar lebih," kata Isnu Irwantoro Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh.

Isnu mengatakan pencegahan penyelundupan rokok ilegal tersebut melibatkan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau.

Baca Juga: Mengerikan, 4 Tewas dan Puluhan Luka-luka Usai Ditabrak Truk Tronton Rem Blong di Balikpapan

Lalu ada juga tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas Kapal Patroli BC 30004, serta didukung personel Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Polda Aceh.

Operasi gabungan tersebut, berawal dari informasi masyarakat ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar negeri (Vietnam) menuju perairan Aceh.

Selanjutnya Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri melaksanakan patroli darat dan laut. Dari patroli didapat informasi bahwa kapal tersebut menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga: Pemerintah Austria Tawarkan Lotre Jutaan Rupiah Agar Warganya Mau Divaksin

"Tim gabungan dengan kapal patroli BC 30004 menuju ke Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal," jelas Isnu Irwantoro.

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x