Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo terkait ‘Gonggongan Anjing’ Menag Yaqut Cholil Qoumas

- 25 Februari 2022, 07:53 WIB
Foto Ilustrasi ; Roy Suryo dalam sebuah acara di salah satu Ponpens di Bantul DIY./
Foto Ilustrasi ; Roy Suryo dalam sebuah acara di salah satu Ponpens di Bantul DIY./ /Instagram @krmtroysuryo2

Baca Juga: Bocah 6 Tahun di Pasar Rebo Jakarta Timur Terperosok Masuk Sumur Sedalam 20 Meter saat Bermain

"Saran kedua dari Polda Metro Jaya, ada baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya

Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait polemik pernyataan soal suara toa masjid dan gonggongan anjing.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.

Baca Juga: Pasca Invasi Rusia, Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia Pastikan 138 WNI di Ukraina Masih Aman

"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Thobob, Menag menjelaskan, dalam hidup bermasyarakat diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.***

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x