Baca Juga: Korea Utara Siap Guncang Dunia dengan Rudal Nuklir yang Bisa Menjangkau AS
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast pun menanggapi hilangnya Anggota Polwan Polresta Manado tersebut dan menyatakan status desersinya.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelasnya dikutip WNC dari akun Instagram @forumwartawanpolri, Sabtu, 5 Februari 2022.
Bahkan menurut Jules Abraham Abast, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado sejak 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
Kapolresta Manado sendiri selaku atasan hukum, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: PPKM Level 2, Pemkot Tutup Seluruh Taman di Surabaya
“Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Polda Sulut pun telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. ***