WNC - JAKARTA – Pihak Polda Metro Jaya menyebut pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak bisa dibawa ke ranah pidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Itu didasarkan atas ketentuan Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan Pasal 1 UU tersebut menyatakan, Anggota DPR tidak dapat dituntut karena pernyataan baik lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Mengacu pada pernyataan Zulpan, apapun ucapan Anggota DPR dalam forum rapat paripurna tidak bisa dipidanakan.
Baca Juga: Mancing di Waduk Pidekso, Remaja Asal Giriwoyo Tewas Tenggelam
"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Zulpan dikutip WNC dari Antara, Jumat, 4 Februari 2022.
Kesimpulan tersebut diambil penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Zulpan menuturkan salah satu kesimpulan lain, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
"Maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan.