Buka Klinik Kecantikan, Dokter Gadungan di Padang Digulung Polisi

- 19 Januari 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi praktik klinik kecantikan
Ilustrasi praktik klinik kecantikan /Unsplash/Raphael Lovaski

Ditambahkan bahwa pelaku hanya memiliki sertifikat pelatihan kecantikan dari VAN Sulam Alis & Academy tertanggal 26 Juli 2016.

Surat itu menyatakan bahwa PR terdaftar telah mengikuti kursus Basic Eyelash Extension, dan sertifikat tertanggal 23 Mei 2017 mengikuti kursus dasar lengkap sulam alis dan bibir.

Baca Juga: Makin Kesini Memakai Masker Bikin Orang Makin Keren, Gak Percaya? Buktikan Sendiri!

Petugas mengamankan barang bukti berupa sebungkus bekas ampul, satu bungkus jarum jahit medis, satu bungkus pisau bedah medis, serta satu buah impus sodium cloride untuk melarutkan serbuk botox.

Kemudian 74 jarum sekali pakai, 67 jarum suntik 1 cc/1 milimeter dan berbagai jenis jarum suntik. Ada pula peralatan pemotong medis lainnya serta lembaran surat pernyataan persetujuan tindakan oleh pelaku.

Pelaku disangkakan pasal 78 jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 83 jo pasal 64 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan.***

Halaman:

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah