Di Tengah Banyak Sorotan, DPR RI Sahkan RUU IKN Jadi Undang-undang

- 18 Januari 2022, 22:39 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dokumen hasil pandangan pemeriontah terkait IKN
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dokumen hasil pandangan pemeriontah terkait IKN /Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO


WNC, Jakarta - Sempat jadi sorotan karena dipandang terlalu tergesa-gesa, Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani kepada para anggota dewan yang mengikuti rapat paripurna tersebut.

Baca Juga: Sisihkan Lionel Messi Lagi, Robert Lewandowski Raih Gelar Pemain Terbaik FIFA 2021

Kata "setuju" pun langsung terlontar dari para anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 Januari 2022 itu.

Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.

Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Dasar Laut, Pengiriman Bantuan ke Tonga Terkendala Kondisi Lokasi Rusak Akibat Tsunami

Sementara terkait tudingan bahwa pembahasan RUU IKN ini dilakukan secara tergesa-gesa, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantahnya.

"Sebenarnya pembahasan RUU IKN tidak terlalu tergesa-gesa, namun dilakukan dengan efisien, nanti RUU TPKS seperti itu. (Pansus RUU) selama masa reses tetap bekerja," katanya.***

Editor: Klasik Herlambang

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x