Tak Sebut Ujaran Kebencian, Polda Jabar Tetapkan 'Ustadz Pirang' sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks

- 4 Januari 2022, 08:30 WIB
Tim penyidik Polda Jabar menyampaikan perkembangan kasus Bahar Smith.
Tim penyidik Polda Jabar menyampaikan perkembangan kasus Bahar Smith. /Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA/

WNC - BANDUNG – Bahar bin Smith resmi tersangka. Tim penyidik Polda Jawa Barat menetapkan ‘Ustadz Berambut Pirang’ tersebut sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks

Meski demikian, penyidik tidak menyebut adanya ujaran kebencian yang diakukan Baha Smith dalam ceramahnya di Bandung.  

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Smith sebagai tersangka.

Baca Juga: Omicron! Karantina Wajib bagi Pedatang dari Luar Negeri, Presiden Jokowi Minta tidak ada Kasus Dispensasi Lagi

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin malam.

Bahar dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2/ dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) .

Sebelumnya, Bahar diperiksa selama hampir 11 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak Senin pukul 12.30 WIB. Sedangkan pengumuman Bahar sebagai tersangka itu dilakukan tim penyidik pada Senin malam, pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Dino Patti Djalal Mengaku akan Dihabisi usai Bongkar Mafia Tanah, Polda Metro siap Melindungi

Kombes Arief menyampaikan, dengan penetapan tersebut, Bahar langsung dilakukan penangkapan dan segera ditahan.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah