Masih Terjadi dan Belum Berakhir di Indonesia, Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

- 3 Januari 2022, 06:39 WIB
 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status kebencanaan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) di Tanah Air. /WNC/antaranews.com

Termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Covid-19 Varian Omicron

Ketiga, peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Selain itu dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi COVID-19 beserta dampaknya khusus di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, menurut keppres tersebut, pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan.

Yaitu melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.

Dalam keppres, pemerintah sudah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi COVID-19 perlu diberikan kepastian hukum.

Pada 28 Oktober 2021 MK memutuskan, UU COVID-19 Nomor 2 Tahun 2020 hanya berlaku selama status pandemi, dan belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama hingga akhir tahun ke-2 sejak diundangkan.***

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah