BPJPH Tandatangani MoU dengan LNSW dan KNEKS, Pemerintah Integrasikan Sistem Informasi Pencatatan Produk Halal

- 1 Desember 2021, 21:30 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi sistem informasi dalam rangka pencatatan produk bersertifikat halal
Penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi sistem informasi dalam rangka pencatatan produk bersertifikat halal /WNC/kemenag.go.id

WNC-JAKARTA-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Dirjen Bea dan Cukai menandatangani perjanjian kerja sama dengan Lembaga Nasional Single Window (LNSW), dan Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kerja sama itu tentang integrasi sistem informasi dalam rangka pencatatan produk bersertifikat halal. Upaya tersebut untuk terus memperkuat ekosistem produk halal nasional dengan melakukan sejumlah program kolaboratif yang melibatkan stakeholder halal.

Penandatanganan perjanjian dilakukan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Dirjen Bea dan Cukai Askolani, Kepala LNSW M Agus Rofiudin, dan Direktur Eksekutif Manajemen Eksekutif KNEKS Ventje Rahardjo Soedigno.

Penandatangan perjanjian dilaksanakan dalam rangkaian Rapat Pleno KNEKS yang dipimpin Wakil Presiden Ma’ruf Amin, di Istana Wakil Presiden, Jl. Merdeka Selatan No 6 Jakarta, Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Dorong Optimalisasi Penyelenggaraan JPH, BPJPH Kemenag Dorong Perbanyak Halal Center di Perguruan Tinggi
Hadir dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan M Lutfie, Menteri BUMN Erick Thahir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Selain itu, hadir  pula Gubernur  Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua MUI Miftachul Akhyar, serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid.


Kepala BPJPH M Aqil Irham mengatakan, kolaborasi ini penting dilakukan dalam upaya pengembangan industri produk halal yang menjadi bagian penting dari ketahanan industri Indonesia.


"Adanya kodifikasi dan integrasi data produk ekspor dan impor yang tersistem dan terintegrasi dengan baik tentu diperlukan dalam rangka mengembangkan industri produk halal kita secara lebih terstruktur dan semakin progresif," kata Aqil seperti dikutip WNC dari kemenag.go.id.


Menurut Aqil, dengan adanya kolaborasi ini, maka nantinya pihak-pihak terkait akan mengintegrasikan sistem layanan yang digunakan.

Baca Juga: Dampingi Proses Produk Halal UMK, Kemenag Siapkan 1.894 Penyuluh Agama Islam

Halaman:

Editor: Nadhiroh

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah