Horee. . . UMP Jateng 2022 Naik 0,78 Persen, Ganjar : Perusahaan Abaikan Struktur Skala Upah Bakal Disanksi

- 21 November 2021, 13:55 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam Sebuah Acara di Semarang. / Humas Pempro Jateng/
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam Sebuah Acara di Semarang. / Humas Pempro Jateng/ /Humas Jateng

WNC-SEMARANG - Gubernur Ganjar Pranowo Sabtu, 20 November 2021 mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022, naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman kenaikan UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 Tanggal 20 November 2021, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Dengan terbitnya SK tersebut, UMP 2022 resmi naik  0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar, melalui Humas Pemprov Jateng, Minggu 21 Noember 2021).

Dalam SK tersebut, Ganjar menegaskan, dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah, perusahaan harus memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca Juga: Gubernur Jateng Dibuat Terkesan Dengan Sirkuit Mandalika, Ganjar Pranowo : Keren Banget

Besarannya tidak boleh sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

Halaman:

Editor: Dwi Soewanto

Sumber: Humas Jateng


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah