Pelanggar Lalu Lintas tak Bisa Mengelak, Kenalin ETLE Pengganti Tilang Manual Polisi

29 Oktober 2022, 17:02 WIB
Jalankan Instruksi Kapolri, Polda Bengkulu Tambah Kamera ETLE, Ini Titik Lokasinya /

WONOGIRIUUPDATE - Nantiya segala pelanggaran lalu lintas di jalanan Indonesia, pelaku tak bisa mengelak dalam menghindarinya.

Sebab nantinya Polisi Indonesia akan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, untuk digunakan oleh polisi sebagai alat pemantauan lalu lintas.

ETLE sebuah alat yang telah dibekali teknologi canggih, juga akan menggantikan peran dari tilang manual.

Rencananya ETLE akan diluncurkan oleh Polda Metro Jaya, pada 6 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Rizky Billar Sempat Bersitegang denga Tetangga, Pembelaan Lesti Kejora Disorot Netijen

Penetapan pengunaan ETLE adalah intruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga sebagai upaya untuk menyirnakan pungli. Berita ini dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam judul "ETLE Mobile Pengganti Tilang Manual Akan Rilis 6 Desember 2022, Kenali Kemampuan dan Keunggulannya"

Dirlantas Polda Metro JayaKombes Pol Latif Usman mengkonfirmasi kepada media, pihaknya sudah menyiapkan 10 unit kendaraan ETLE mobile.

Adapun, ETLE Mobile merupakan alat pantau yang dapat memonitor semua pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Dikatakan fleksibel sebab merupakan alat khusus ETLE berbentuk seperti handphone yang bisa dibawa dan dioperasikan di mana saja oleh personel patrol.

Sebagaimana tilang seharusnya, pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Kerja

Bila personel patrol menggunakan sepeda motor, maka akan ada dua petugas dalam satu motor, satu menyetir, sedang polisi yang dibonceng mengambil gambar pelanggaran lalu lintas gunakan ETLE.

Usai gambar pelanggaran diambil petugas patrol, gambar tersebut kemudian akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Surat tersebut nantinya akan disertai nomor untuk dihubungi dan konfirmasi serta penyelesaian tilang. Seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Keunggulan

Kombes Pol Latif Usman mengatakan bahwa alat ini dirancang untuk melengkapi jalan yang tidak tercover ETLE statis.

"Di Mapolda juga kita siapkan, sehingga seluruh jalan yang ada di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE Mobile, kecuali 57 ETLE statis. Jadi jalan-jalan yang belum dicover ETLE statis dicover oleh ETLE mobile," katanya.

Selain itu, Latif melanjutkan, kendaraan ETLE mobile yang akan diluncurkan itu nantinya bisa mendeteksi beberapa pelanggaran yang sudah dilengkapi dengan Artificial Intelligence (AI).

Lantaran sudah dilengkapi dengan AI, kendaraan ini berkecepatan 05-40Km/jam dalam meng-capture pelanggaran.

“Jadi pelanggaran yang sudah dilenggapi AI, (misalnya) tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, penggunaan hp (di jalan), melawan arus, rambu lalu lintas, bonceng 3 dan ganjil genap," tuturnya.

Menurut Latif, adanya ETLE statis dan ETLE mobile bukan berarti polisi ingin banyak menilang. Hal ini demi keamanan pengguna jalan, dan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu-lintas. *** (Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-Rakyat)

Editor: Saepul Rohman

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler